Lpkpkntb.com – Artikel ini akan membahas tentang dari segi hukum, jumlah rakaat sholat tarawih dan hukmah nya.
Untuk di ketahui Sholat tarawih adalah ibadah sunnah yang dikerjakan pada setiap malam di bulan Ramadan. Salat ini memiliki berbagai keutamaan dan umat Islam selalu beramai-ramai ke masjid untuk melaksanakannya.
Kendati demikian apa hukumnya apabila dilaksanakan sendiri di rumah? Dilansir dari NU Online, Syekh Wahbah Zuhaili menegaskan pada al-Fiqahul Islami wa Adillatuh bahwa hukum tarawih adalah sunnah kifayah. Ini berarti apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, sedangkan ketika tidak dikerjakan tak berdosa.
Adapun jumlah rakaat sholat tarawih berbeda-beda tergantung mazhab dan kebiasaan yang diikuti. Sholat tarawih bisa dilakukan sebanyak 8, 20 , atau 36 rakaat. Sementara sholat witir dilaksanakan 3 rakaat.
Berikut pelaksanaan sholat tarawih dan witir berdasarkan total rakaat dilansir dari berbagai sumber;
Pelaksanaan 8 rakaat sholat tarawih mengacu pada sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam. Terdapat 3 versi dalam pelaksanaannya:
Mayoritas umat Islam di Indonesia melaksanakan sholat tarawih sebanyak 20 rakaat. Dilakukan dengan cara 2 rakaat salam setiap kali sholat. Hal itu diulangi hingga total 20 rakaat.
Kemudian, sholat witir sebanyak 3 rakaat dengan cara 2 rakaat salam ditambah 1 rakaat salam. Jumlah rakaat ini mengacu pada mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Dilansir dari situs NU Online, sholat tarawih dengan jumlah 36 rakaat mengacu pada sebagian ulama mazhab Maliki.
Dalam pelaksanaannya, sama dengan sholat tarawih 20 rakaat, tetapi totalnya menjadi 36 rakaat. Selanjutnya, sholat witir 3 rakaat.
Page: 1 2
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…