7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sek
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
11.Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, didukung dengan Surat Pernyataan.
13. Bagi wanita, tidak boleh memiliki tato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Bagi pria, tidak boleh bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat
14. Pelamar harus lulusan SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah di luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau lulusan SLTA sederajat yang berasal dari dalam negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.
15. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian:
a. Pria minimal 165 cm
b. Wanita minimal 160 cm
17. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Jika pelamar berasal dari provinsi yang tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar di wilayah provinsi lain, pelamar harus membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan, telah berdomisili di wilayah provinsi tersebut.
18. Untuk pelamar pada jabatan Sipir Lapas dan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Demikianlah informasi mengenai daftar persyaratan pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas, semoga bermanfaat!. ***