Kesempatan Lulusan SMA, Pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas Resmi Dibuka? Berikut Syaratnya!

lpkpkntb.com – Menariknya, pendaftaran CPNS formasi sipir lapas ini ternyata bukan hanya untuk mereka yang lulusan perguruan tinggi saja, melainkan pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas ini juga terbuka lebar untuk lulusan SMA sederajat.

Melalui Kemenkumham, pemerintah secara resmi kembali membuka pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas.

Dengan demikian, bagi lulusan SMA yang tidak memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan ke bangku perguruan tinggi, pembukaan pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas ini bisa menjadi kesempatan dan peluang besar bagi lulusan SMA sederajat yang berkeinginan langsung terjun ke dunia kerja.

Sebab bagi lulusan SMA yang belum bekerja, mendaftar CPNS Kemenkumham 2023 Formasi Sipir Lapas ini, merupakan peluang yang sangat baik karena menjanjikan kesejahteraan.

Sebagai calon peserta CPNS 2023 yang akan mengikuti seleksi pastinya menanyakan syarat pendaftaran apa saja yang ada pada Instansi kemenkumham.

Ada yang sudah tahu syarat pendaftaran pembukaan CPNS 2023 dari Instansi kemenkumham, dan ada juga yang belum tahu apa saja syarat pendaftarannya.

Dalam pembahasan kali ini akan diberikan bocoran syarat pendaftaran CPNS 2023 melalui Instansi kemenkumham.

Perlu diketahui jika pada rekrutmen CPNS 2021 lalu, Kemenkumham membuka total 4.558 formasi pendaftaran CPNS.

Terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis, termasuk 3.876 formasi untuk Sipir Lapas atau penjaga tahanan.

 

Tapi sebelum ikut dalam pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas ini, ada baiknya pastikan terlebih dahulu anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar.

Berikut daftar syarat pendaftaran CPNS Formasi Sipir Lapas Kemenkumham,di lansir laman radarkepahiang.id. Sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebab melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.