lpkpkntb.com – Mataram – Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma merupakan salah satu badan publik yang berhasil lolos ke tahap visitasi dalam anugerah Tinarbuka Komisi Informasi Pusat Tahun 2023 mewakili Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kemudian, kegiatan visitasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai yang diketuai oleh Wakil Ketua KI Pusat H. Arya Sandhiyuda, Ph.D dilaksanakan hari, Kamis (06/04/2023) dihadiri langsung Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalillah beserta Asisten II Pemerintah Provinsi NTB dan beberapa kepala OPD di Lingkup Pemerintah Provinsi NTB antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika, KI Provinsi NTB serta lembaga lain yang bekerja sama dengan RSJ Mutiara Sukma antara lain SLB Negeri 2 Mataram, beserta Dinas Kesehatan Kota Mataram.
“Di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Keterbukaan Informasi adalah komitmen yang kuat mulai dari jajaran manajemen sampai di level pemberi layanan dan mekanisme pemberian layanan informasi sudah dilakukan baik secara offline dan online yang bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat serta implementasi Keterbukaan Informasi di RSJ Mutiara Sukma”, pungkas Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Wiwin Nurhasida pada laporannya.
Pada Sambutannya Ummi Rohmi juga menyampaikan hal senada. “RSJ Mutiara Sukma selalu mendapatkan peringkat tertinggi dalam keterbukaan informasi, jadi tidak heran jika RSJ Mutiara Sukma masuk sebagai nominator penerima anugerah Tinarbuka. Selamat kepada RSJ Mutiara Sukma atas masuknya nominasi ini dan harapannya RSJ Mutiara Sukma masuk dalam peringkat 3 besar Nasional”, ucap Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Page: 1 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…
Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…
Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…
NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…