Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Iswandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan aset pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
Baca:
Waduh! Kasus NCC: TGB Datang Seperti Pejabat, Pergi Seperti Bayangan
Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Iswandi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Selain Iswandi, penyidik juga memeriksa Muna’im, mantan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sekretariat Daerah NTB, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan NTB.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012 untuk pemanfaatan lahan seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kerja sama ini bertujuan membangun gedung NCC melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung tersebut tidak pernah terealisasi, dan lahan tersebut tetap dikuasai oleh PT Lombok Plaza tanpa adanya kompensasi pembayaran kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Akibat dari kerja sama yang tidak sesuai dengan perjanjian ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp15,2 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit akuntan publik yang mengidentifikasi kerugian dari nilai aset yang belum terbayarkan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016, Doli Suthaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Pemeriksaan terhadap Iswandi dan Muna’im merupakan bagian dari upaya Kejati NTB untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.