Advertisements
Advertisements
Artikel

Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama

Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Taukah Anda! perbedaan akreditasi A dan Unggul BAN-PT .Akreditasi bersifat wajib sesuai dengan peraturan dari pemerintah dan berlaku untuk seluruh institusi pendidikan, mencakup sekolah sampai perguruan tinggi.

Proses akreditasi dilakukan oleh badan independen bentukan pemerintah Pada perguruan tinggi, akreditasi dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tiggi) Sementara akreditasi di lingkungan sekolah dilakukan oleh BANSM.

Baca juga;

REKTOR RESMI MELANTIK 30 PEJABAT STRUKTURAL DI LINGKUNGAN UNU NTB

Akreditasi di perguruan tinggi terbagi menjadi dua, yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi.

Salah satu manfaat utama dari akreditasi bagi perguruan tinggi adalah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tersebut memberikan pendidikan berkualitas kepada mahasiswa.

Dirangkum dari berbagai sumber, ini perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN PT Perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN-PT Nilai akreditasi di perguruan tinggi yang diterbitkan oleh BAN-PT kini tidak hanya berupa huruf A, B, maupun C.

Baca Juga;

SAH! Jadwal Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Melainkan juga ada nilai dalam bentuk Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Keduanya memiliki perbedaan, huruf A, B, dan C adalah nilai akreditasi.

Sementara istilah Unggul, Baik Sekali, dan Baik dalam proses akreditasi adalah predikat akreditasi.

Sebuah perguruan tinggi meskipun nilai akreditasinya A belum tentu masuk ke predikat Unggul. Namun, jika sudah masuk predikat Unggul otomatis nilai akreditasinya A.

Institusi Anda sedang berupaya menaikkan akreditasi dengan mudah melalui buku? Pahami standar buku untuk meningkatkan akreditasi PT/Prodi atau jalan mudahnya adalah dengan melakukan kerjasama, misalnya kerjasama dengan Penerbit yang berpengalaman menerbitkan buku di kalangan dosen.

Baca Juga;

Kabar Bahagia Datang Dari Pemerintah Kota Mataram Gaji Honorer dan Kaling Akan Naik Drastis Segini Rp?

Berikut adalah detail tingkatan nilai akreditasi yang menentukan nilai akreditasi yang diperoleh perguruan tinggi maupun prodi yang dijalankan dari berbagai sumber terpercaya diantaranya:

1. Akreditasi A diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 361-400 poin.

2. Akreditasi B diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 301-360 poin.

3. Akreditasi C diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 200-300 poin Bagi perguruan tinggi yang nilai akreditasinya di bawah 200 poin maka status akreditasinya menjadi “belum terakreditasi”.

Sementara itu, perbedaan akreditasi A dan Unggul juga terletak pada bisa tidaknya perguruan tinggi memenuhi standar untuk masuk predikat Unggul.

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

5 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

12 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

13 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

23 jam ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago