Kenali Perbedaan Akreditasi A dan Akreditasi Unggul BAN-PT, Serupa Tapi Tak Sama

Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk bisa masuk predikat Unggul dalam proses akreditasi:

1. Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.

2. Terpenuhinya standar Akreditasi.

3. Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.

Baca Juga;

KPU Rilis Nama-Nama Bacaleg DPR RI dan Sejumlah Eks Terpindana DPD RI

4. Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).

5. Meningkatkan kompetensi tim Akreditasi lembaga pendidikan.

Predikat akreditasi sendiri bukan hanya Unggul, melainkan ada juga Baik Sekali dan Baik.

Berikut ketentuan yang membuat perguruan tinggi bisa masuk di salah satu predikat tersebut:

1. Predikat Unggul Predikat Unggul dari BAN-PT diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A dan sudah memenuhi seluruh syarat untuk masuk predikat Unggul.

Baca juga;

SAH! Jadwal Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Predikat Unggul dan nilai akreditasi A kemudian menjadi strata tertinggi dalam akreditasi.

2. Predikat Baik Sekali Predikat Baik Sekali diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A akan tetapi belum memenuhi seluruh syarat untuk masuk ke predikat Unggul.

Sehingga diberikan predikat Baik Sekali.

3. Predikat Baik Predikat Baik diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi B dan belum memenuhi syarat untuk masuk ke predikat Unggul.

Sehingga diberikan predikat Baik. Biasanya predikat ini diberikan untuk PT yang nilai akreditasinya di atas 200 poin.

Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan Akreditasi A dengan Akreditasi Unggul. Semoga bermanfaat. *”