Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Akan Mendapatkan Hak Pensiun dan Hari Tua

Ada gaji pensiunan PPPK dan tunjangan hari tua.
Gaji Pensiunan PPPK dan Tunjangan hari tua (ist).

Dokumen ini menjadi dasar bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan pemerintahannya dalam menjalankan RAPBN tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, di bagian reformasi perlindungan hari tua bagi ASN, disebutkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dua hal penting: ASN P3K kini memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendorong kesetaraan dan keadilan dalam sistem kepegawaian.

Dengan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua, ASN P3K tidak perlu khawatir lagi mengenai hak-hak mereka di masa pensiun.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi hak-hak seluruh ASN, baik PNS maupun P3K.

Bagi Anda yang nanti memasuki masa pensiun dan tidak mendapatkan hak-hak yang telah disebutkan, dokumen ini bisa menjadi dasar hukum untuk menggugat pemerintah.

Advertisements

Pasalnya, dokumen ini adalah rujukan resmi pemerintah yang telah disahkan dan menjadi dasar pelaksanaan RAPBN tahun 2025.

Meskipun ada banyak tantangan dalam pelaksanaan program pensiun, seperti manfaat pensiun yang relatif rendah dan ketimpangan antar jabatan, pemerintah menyadari bahwa reformasi ini sangat diperlukan.

Arah reformasi program pensiun bagi ASN ke depan dibagi menjadi dua kelompok besar: perubahan skema program untuk PNS yang masih ada, dan pengembangan program baru untuk PNS baru dan P3K.

Pemerintah memastikan tidak ada PNS existing yang mengalami penurunan manfaat pensiun, dan skema baru akan dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih baik daripada skema pensiun saat ini.

(*)