Categories: ArtikelJURNALNASIONAL

Kemnaker Akan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja “outsourcing” Benarkah ?

lpkpkntb.com – Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan itu dilakukan melalui 2 mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.

Ilustrasi Ketenagakerjaan, outsourcing.  Dok: PPBM. Corporate Solution.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan melindungi pekerja outsourcing dengan mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. dilansir dari detikfinance.com, Minggu, ( 8/1/23).

Kemudian Kemnaker akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan UU Cipta Kerja yang sudah tidak berlaku lagi.

“Sebelumnya UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal itu dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi. Nah kemudian Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis.

Untuk itu Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan ditetapkan lebih lanjut melalui revisi PP Nomor 35 Tahun 2021.

Hal ini sekaligus membantah isu mengenai adanya Perppu Cipta Kerja untuk membuka pekerja alih daya seluas-luasnya.

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

Harapan yang Musnah, Kuota Berkurang, Proses Seleksi Bermasalah, Kepalsuan Janji Beasiswa BPI 2024

Memasuki semester II tahun akademik 2024/2025, harapan para pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) jenjang S3…

6 jam ago

Proyek DAK NTB: Gita Ariadi Pilih Klarifikasi, Bukan Spekulasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan…

1 hari ago

Dugaan Korupsi Rp13 Miliar: Pengadaan Chromebook di Lotim Jadi Sorotan

Bantuan Chromebook bagian dari program distribusi perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome OS kepada siswa…

1 hari ago

Musyawarah Desa Khusus Desa Hasanah Tetapkan Penerima BLT-DD Tahun 2025

Desa Hasanah, Mappedeceng, Luwu Utara -Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Desa Hasanah menggelar Musyawarah…

2 hari ago

Bau Masalah di Proyek NCC? Kejati NTB Usut Dugaan Penyimpangan

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait…

2 hari ago

Kelas Inspirasi di MAN Lombok Barat: UNU LiterAction! Bahas Sexual Grooming

Dalam rangkaian kegiatan roadshow UNU LiterAction!, Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat (UNU NTB) menggelar…

2 hari ago