Kemnaker Akan Merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja “outsourcing” Benarkah ?

“Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan yang mana pekerjaan-pekerjaannya, jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau PP,” kata Indah.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Pertama, untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

“Jadi ada kepastian gitu ya, kalau terlalu dibuka maka pengusaha kan akan terus outsourcing saja. Nah sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi ya, jadi ada kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya PKWTT atau tetap,”.jelas Indah.

Adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut dipastikan tidak sampai mengurangi upaya perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Justru bisa menciptakan ketenangan buruh dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha.

“Nah konsekuensinya apa? PP 35 Tahun 2021, PP 35 kan turunannya (Undang-undang) Cipta Kerja ya, nah itu kan ada membahas mengenai outsourcing, itu kami ubah. Jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut,” jelasnya.

Merujuk pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, outsourcing tidak boleh dipergunakan untuk pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Outsourcing adalah hanya boleh dipergunakan untuk jasa penunjang.

“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Demikian informasi revisi peraturam pemerintah, dan Kemnaker memastikan akan melindungi pekerja outsourcing. semoga bermanfaat. (Abi/ron).