Kelima Tersangka Dugaan Korupsi RS Manggelewa Dompu Dijerat Pasal 2 dan 3 RI Nomor 20 Tahun 2001

Diketahui Para tersangka terlibat dalam berbagai peran, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, pengawas, dan pemodal. Mereka diduga menyalahgunakan anggaran proyek tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar Netizen

Viral melalui media sosial diunggah akun @ Yayat Angkasa

@gress1818:kenapa ngk di botakin,,,,kayak tik tok kemarin,,

@Iffah Naura:Klw kuroptor enak yaa di elus2 😂😂

@david:baguss tangkap semua yg kropsi” itu kalok bisa sita semua harta” nya biar kapok🙂

Dengan modus operandi para tersangka melibatkan pelaksanaan perencanaan pekerjaan rumah sakit yang tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana, pengawas pekerjaan, penyedia barang, maupun pelaksana rumah sakit tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP.

Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.