Kelima Tersangka Dugaan Korupsi RS Manggelewa Dompu Dijerat Pasal 2 dan 3 RI Nomor 20 Tahun 2001

Lpkpkntb.com – Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa merugikan  sebesar  Rp1,3 Miliar kemudian, lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, KM, BR, CA, dan F alias H. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu saat konferensi pers, Kami (11/7) pagi.

“Telah dilaksanakan oleh pihak tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana dan kemudian sebagai pengawasan pekerjaan dan penyedia barang, menerima atau melaksanakan kegiatan rumah sakit Manggelewa,” katanya.