Lpkpkntb.com – Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa merugikan sebesar Rp1,3 Miliar kemudian, lima tersangka dalam kasus ini berinisial MM, KM, BR, CA, dan F alias H. Kelimanya memiliki peran berbeda dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Nasrun Pasaribu saat konferensi pers, Kami (11/7) pagi.
“Telah dilaksanakan oleh pihak tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana dan kemudian sebagai pengawasan pekerjaan dan penyedia barang, menerima atau melaksanakan kegiatan rumah sakit Manggelewa,” katanya.