Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lombok Tengah.
Begitu menerima laporan, Tim PUMA Polres Lombok Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada hari Kamis 29/09/ 2022 sekitar pukul 22.00 wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah temannya yang berada di Desa Bodak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan akhirnya langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi awal, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya
Adapun korban inisial NH alamat di Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur.
Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju dan celana korban yang disita langsung dari korban.
Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [abi/ron].