“Pelaku ditangkap oleh penyidik saat berada di luar (beraktivitas di luar),” kata Iptu Abisatya, dilansir laman detikBali, Sabtu (8/6).
MA saat ini ditahan di Polres Lombok Barat dan telah berstatus tersangka. Pimpinan ponpes di Sekotong, Lombok Barat, itu masih diperiksa oleh penyidik.
Abisnya belum bisa membeberkan alasan MA kabur setelah memerkosa dan merusak ponpes tersebut pada Rabu (8/5/2024). “Masih kami dalami,” terangnya.
Kemudian, MA dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pimpinan pondok pesantren itu terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(*)