Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Miliar

Kemudian, Hakim kasasi mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nugroho.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **