Kejaksaan Negeri Lombok Timur Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Miliar

lpkpkntb.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur berhasil menyelamatkan uang Negara, atas perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji tahun 2016, senilai Rp6,7 miliar.

Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Muhammad Rasyidi,SH.MH. dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.

” Dengan Pengembalian Uang jaminan tersebut sebesar Rp. 6.721.048.181, dengan cara memindahkan ke Rekaning Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023,” imbuh Rasyidi. silansir melalui disitat Antara, Kamis 8 Juni lalu.