lpkpkntb.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata sempat mendapatkan tawaran menjadi pengacara untuk menangani kasus Ferdy Sambo.
Hotman Paris pun mengungkapkan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo memohon kepadanya agar menjadi kuasa hukum, tetapi ditolak.
Saat melihat kasus itu Hotman menemukan fakta yang jarang disadari orang. Ia pun bisa menangkal tuduhan pembunuhan berencana yang dilayangkan pada Ferdy Sambo.
“Begitu saya mendapat informasi dari timnya bahwa begitu Sambo bertemu istinya pulang dari Magelang, istrinya cerita tentang yang dia alami, Sambo sebagai seorang Jendral menangis begitu istrinya cerita,” beber Hotman Sambo.
“Berarti pada saat itu dia sedih, emosi, kurang dari 1 jam terjadi penembakan, intuisi saya berpikir ini masih ada kemungkinan pembunuhan bukan berencana karena emosi,” sambungnya.
Namun, Hotman Paris tetap menolah untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo karena berbagai pertimbangan saat berbincang dengan InsertLive di Jakarta, beberapa bulan lalu.
Vonis mati telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas, bagaimana vonis Ferdy Sambo jika dikaitkan dengan aturan terkait pemberian hukuman mati yang diatur dalam KUHP baru?
Berikut penjelasan dari Pengacara kondang Hotman Paris
Dalam KUHP baru yang berlaku tahun 2025, terdakwa harus diberikan kesempatan 10 tahun penjara terlebih dahulu sebelum diputuskan menjalani hukuman mati. di kutip laman viva.co.id.
Jika terdakwa itu berkelakuan baik, maka hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim bisa kembali dipertimbangkan. Sehingga, besar kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa vonis mati akan berkurang.