Kata Fihirudin ” Penjara Hanya Pindah Tempat Tidur” Ini Isi Whatsappnya

lpkpkntb.com – Dengan beredarnya berita tentang status Fihirudin menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).  Jumat, (6/1/23).

Tersebar di WAG, Pada hari Jumat jam 14.00 Wita, Fihiruddin mendatangi Polda NTB dengan didampingi beberapa kuasa hukum dan rekannya.

Terlihat Fihirudin memakai kaos warna hitam bertuliskan “Tetaplah Menjadi Pejabat Walaupun Tidak Bermanfaat.”

Dia kemudian menjalani pemeriksaan di Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Sementara pemeriksaan berlangsung beberapa jam sampai pukul 18.00 wita, dan penyidik melakukan penahanan terhadap Fihiruddin.

Fihiruddin saat diwawancarai yang di kutip dari koranntb.com, menyampaikan, ” Telah siap sejak jauh hari terhadap segala kemungkinan terburuk, saya sudah siap segala kemungkinan terburuk,” katanya.

Dalam WAG juga tersebar hasil chat nya melalui salah satu anggota grup atas nama M.Samsul Qomar (Admin) begini isi nya,

” Assalamualaikum wrwb
Saya mohon pamit dr group untuk semwntra waktu, silahkan kawan kawan yg jadi admint tetap memantau pwrkembangan group. saya mohon maaf jika selama ini saya ada salah ucap dan perbuatan pada kawan2. Harapan saya kawan2 tetap kritis, penjara hanya pindah tempat tidur aja. Pwrjuangan menyuarakan kebenaran harus tetap di suarakan”.

Diketahui bahwa Fihirudin, seorang aktivis muda NTB dilaporkan oleh DPRD Provinsi NTB secara kelembagaan atas tindakannya  mempertanyakan isu yang berkembang terkait penggunaan narkoba serta tiga oknum legislator udayana tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.

Oleh karena itu Fihirudin dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebarkan informasi yang mengandung SARA. (abi/ron).