Kasus Suap Pengurusan DAK, KPK Tetapkan Orang Ini Sebagai Tersangka…!! Bikin Kaget..

“Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan tersangka SL dan Rifa Surya ke Natan Pasomba,” ungkap Karyoto dilansir dari AntaraNews.com.

Karyoto melanjutkan dikarenakan pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan tersangka Suherlan serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Adapun kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

“Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa Surya dan tersangka SL menyampaikan kepada Sukiman untuk bisa mengusulkan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar,” kata Karyoto. KPK juga mengungkapkan bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa Surya dan tersangka Suherlan kepada Natan Pasomba sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan tersangka Suherlan dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT. Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu. “Selain itu, Rifa Surya dan tersangka SL menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta,” ucap Karyoto.

{ron/Abi}.