Bayangkan jika rata-rata perbulan sebanyak 20.000 CPMI yang ditempatkan ke Taiwan, maka perbulannya 1,5 Triliun Rupiah, dalam setahun 12 bulan menjadi 18 Triliun Rupiah yang di Parkir di Taiwan, kemudian dikalikan sudah berapa tahun beraksi? bandingkan dengan perolehan Devisa Negara kita dari Remitans PMI Taiwan, Negara dirugikan atau diuntungkan? Adakah Pembayaran Pajak dalam Transaksi ini? Apakah ini modus baru Pencucian Uang yang sengaja dikaburkan? Ini baru segelintir korban yang berani membuat laporan ke Pihak Kepolisian, mereka adalah pejuang perubahan agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Mari kita ikuti perkembangan kasus ini selanjutnya, semoga pihak Mabes Polri segera dapat mengungkap skandal kasus ini menjadi terang-benderang dan para korban dikembalikan hak-haknya 100%, serta diharapkan kedepan tidak ada lagi korban-korban berikutnya dan Taiwan tidak lagi menjadi Darurat Penjeratan Utang, pungkas Amri.
(Red)