Kasus Penjeratan Utang PMI Terungkap: Mabes Polri dan LP-KPK Beri Solusi Tegas

Advertisements

JAKARTA,- Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) sangat mengapresiasi kinerja Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang cepat tanggap merespons laporan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di duga menjadi Korban Praktik Penjeratan Utang ke Negara Tujuan Taiwan melalui salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia PT. KSS yang berkantor pusat di Bekasi, hal ini disampaikan kepada awak media pada Senin 20/01/2025

Dengan adanya kesepakatan / komitmen bersama antara Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku TPPO pada Kamis 9/01/25 lalu, Amri Piliang selaku Praktisi Hukum sangat Mengapresiasi Kesepakatan bersama Kapolri dengan KP2MI dalam memberantas TPPO dan memberikan Perlindungan terhadap PMI dan Keluarganya.

Selaku Kuasa Hukum korban Amri memberikan Advokasi pendampingan hukum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Praktik Penjeratan Utang dengan Iming-iming Gaji yang menggiurkan dan dijanjikan kontrak kerja selama 3 tahun, namun baru beberapa bulan saja mereka di PHK sepihak dan dipulangkan ke Indonesia, dan telah mengakibatkan para korban tereksploitasi dan dipaksa membayar utang setiap bulannya sebesar NT$ 8.862 selama 7 hingga 8 bulan dengan jaminan dokumen PMI dan ada yang diminta surat Tanah / sertifikat bila tidak dapat melunasinya, padahal mereka saat mendaftar ke Perusahaan tersebut diminta uang untuk membeli Job sebesar 65 juta hingga 75 jutaan, ujar Amri Alumni Lemhanas RI.

Selaku Pemerhati Pekerja Migran Indonesia / Dewan Pakar Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul Ulama (F-BUMINU SARBUMUSI-NU) Amri Piliang, SH juga mempertanyakan pembayaran uang jual-beli Job yang setiap CPMI diharuskan membayar 65 jutaan hingga 75 jutaan melalui kantor cabang Rekrutnya yang tersebar di berbagai Daerah, uang ini bukan untuk biaya Penempatan tetapi apakah diperbolehkan? Lantas Beli Jobnya kepada siapa? Bagaimana teknis pembayarannya? Apakah ada tanda terima atau Bukti Transaksi Pembelian Job ini? Atau ini memang Modus Pencucian uang yang di parkir di Taiwan?