GMPRI sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari lombok tengah dalam penanganan dugaan korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan tahun 2019 sampai 2023 yang telah sampai ke tahap penyidikan. kedatangan GMPRI ke kantor kejaksaan Negeri Loteng adalah bentuk Support kami atas kerja keras penyidik kajari,sehingga nantinya dugaan korupsi pungutan insentif pajak ini menemukan titik terang dan segera ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi insentif pungutan pajak ini adalah kasus besar, penyidik Kejari loteng telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pejabat di Lingkup Pemda loteng,,PLN dan pihak pihak terkait lainnya tentunya GMPRI menduga tidak menutup kemungkinan ada saja upaya interpensi/obstruction of justice yang dilakukan oknum yang mencoba menghalang halangi penyidikan dan mencoba merekayasa alat bukti dokumen maupun keterangan saksi, hal itu perlu di waspadai oleh kawan kawan intelejen dan pidsus Kejari lombok tengah.
GMPRI sangat berterimakasih tentunya pada Kejaksaan Negeri lombok tengah semoga dengan diskusi kita hari ini mempererat terbangun kemitraan, kami berharap penanganan perkara ini sesegera mungkin di sidangkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, pastinya saya selaku pembina GMPRI bersama DPD GMPRI NTB dan GMPRI sekabupaten Kota nantinya akan hadir dan melakukan Aksi di depan pengadilan tipikor untuk mendukung kejaksaan Negeri Lombok tengah.
Sementara Kepala seksi Intel Kejaksaan lombok tengah I Made juri Imanu dalam diskusi bersama GMPRI, Made juri menyampaikan kejaksaan Negeri loteng sepakat dengan GMPRI, kasus ini tetap jalan hingga di persidangan, kejari lombok tengah tidak main main dan profesional penanganan perkara dugaan korupsi ini,,tidak sembarang kami menutup perkara ini karena sudah menjadi atensi,setiap laporan pengaduan masyarakat ada tahapan tahapannya ada SOPnya berjenjang kami melaporkan ke Kajari dan Kajari melaporkan ke Kajati.
sedangkan Esti dari penyidik pidsus menyampaikan kalau proses penanganan perkara ini sudah di tahan penyidikan, posisi kasus ini adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak pada pemerintah daerah lombok tengah dari tahun 2019 hingga 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian daerah atau negara.
Esti menerangkan dalam penyidik sudah melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa 15 orang saksi, penyidik sudah berkoordinasi dengan 2 (dua) orang ahli baik dari ahli pidana forensik maupun terhadap Auditor untuk menghitung kerugian Negara, penyidik sudah sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokument terkait.
sampai saat ini penyidik Kejari sedang berkerja terus sedang mengumpulkan alat bukti lainnya baik berupa saksi,ahli,surat dan lainnya untuk tahap berikutnya penetapan tersangka.tutupnya dalam diskusi