Kasus DAK NTB: Peluang Kadis Dikbud Terjerat Pasca OTT Kabid SMK

Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa Kadis mengetahui, menyetujui, atau mendapatkan keuntungan dari praktik pungli atau pelanggaran lain, maka tanggung jawabnya tidak terelakkan. Di sisi lain, lemahnya pengawasan juga bisa menjadi bentuk kelalaian.

Langkah yang Bisa Diambil

    • Pengawasan Eksternal: Aparat penegak hukum harus memperluas investigasi dengan memeriksa dokumen pengadaan, laporan penggunaan DAK, dan pelibatan semua pihak terkait.
    • Pelaporan Publik: Guru atau pihak internal yang mengetahui praktik ini bisa menyampaikan laporan ke lembaga seperti Inspektorat, KPK, atau Ombudsman.
    • Perbaikan Sistem: Ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi proses pengadaan dan pelaksanaan DAK, termasuk transparansi dan pelibatan langsung sekolah dalam menentukan kebutuhan.

Kasus ini, jika benar dibiarkan, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyia-nyiakan kesempatan meningkatkan kualitas pendidikan di NTB.