Lpkpkntb com – Siapa yang tidak mengenal Aiman Adi Witjaksono. Seorang jurnalis dan politikus di Partai Persatuan Indonesia.
Sebelumnya Aiman cukup lama berkarya di RCTI sebagai reporter hingga Produser Eksekutif sekaligus penyiar. Di RCTI, terakhir ia merupakan penyiar program berita Seputar Indonesia. Saat ini Aiman sedang jalani sidang praperadilan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong ‘polisi tak netral’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
LINK CEK HASIL CEPAT REKAPITULASI SUARA PILPRES DPR RI, DPD RI,DPR PROPINSI,DPRD KAB/KOTA, LENGKAP
Pada agenda sidang menghadirkan Ahli Pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Warasman Marbun dengan pertanyaan soal keabsahan surat izin sita yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari tribun-medan.com. Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa kala itu mempertanyakan terkait surat izin sita kedua pada saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro ketika hendak menyita barang bukti berupa Simcard, akun Instagram dan Email milik Aiman Witjaksono.
Padahal kata Finsen, saat itu penyidik telah mengajukan surat izin sita ketika menyita ponsel merek Xiaomi milik Aiman pada saat penyidikan kasus dugaan polisi tidak netral
“Menurut saudara ahli, apakah secara KUHAP hal itu diperkenankan?” tanya Finsen dalam persidangan.
Baca Juga:
5 Kabupaten/Kota Berpengasilan Padi Tertinggi di Nusa Tenggara Barat (NTB) Kabupaten Ini Juaranya
Warasman pun berpandangan bahwa izin sita kedua yang diajukan pihak Polda Metro ke Ketua PN Jakarta Selatan adalah sah karena hal itu berkaitan dengan berkas perkara yang tengah diusut.
Namun setelah itu, Finsensius kembali melayangkan pertanyaan kepada ahli.
“Baik, kalau gitu, yang mana yang sah, izin pertama, kedua, atau kedua-duanya?” cecar Finsensius.
Lalu Warasman pun mengklaim, bahwa izin kedua yang diajukan penyidik justru memperkuat izin pertama yang sebelumnya telah diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Ia pun menilai bahwa baik izin pertama ataupun izin kedua yang diajukan penyidik merupakan suatu hal yang sah lantaran bersifat memperkuat izin yang diajukan penyidik.
“Keduanya sah, karena yang penting dia menyatakan benda yang penetapan itu karena legalitasnya kalau berkasnya diajukan ke jaksa untuk memperkuat,” kata dia.
Finsen yang merasa belum puas dengan jawaban ahli itu pun kembali melayangkan pertanyaan berikutnya.
Saat itu Finsen merasa heran kenapa jika izin sita pertama yang diajukan penyidik sudah sesuai KUHAP lalu justru penyidik kembali mengajukan izin kedua.
“Apakah itu hanya untuk memperkuat, apakah itu diperlukan lagi?” tanya Finsen
Warasman pun kembali menegaskan jawabannya, izin sita pertama dan kedua masih ada kaitannya satu sama lain maka hal itu tak masalah.
Namun, jika dalam penyitaan penyidik tak mendapat izin dari pengadilan barulah hal itu terjadi cacat formil dalam pelaksanaanya.
“Sepanjang (izin) dipegang di tangan penyidik ada bukti sita dari pengadilan, persetujuan dan barang yang disita itu sama dengan izin sita, itu aman,” pungkasnya.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…