Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini!

Ilpkpkntb.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE. Bagaimana cara cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang elektronik atau ETLE?

Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggota polantas untuk tidak lagi melakukan tilang manual.

Sebagai gantinya, tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan dimaksimalkan. Ditambah, petugas polisi akan dibekali kamera yang dipasang di badan.

Menurut Sigit, saat ini sistem tilang online atau ETLE sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia. Dengan begitu, menurut Sigit, saat ini sudah waktunya mengubah sistem tilang jadi memanfaatkan teknologi informasi.

“Dan kemudian peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi. Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif.

Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” kata Sigit dalam keterangannya, Senin (31/10/2022) lalu.

Akan tetapi tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.

Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini!. Ilustrasi.

Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.

Diketahui, seorang anggota ke polisian dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:

  •  alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
  • penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
  • daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Oleh karena itu, tidak semua anggota ke polisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.

Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini!.Ilustrasi.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.

Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi.”

“Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman, dikutip dari Tribunnews.com.