Kaget😱 Jika Kejaksaan Loteng Serius Melanjutkan Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Awang Buktikan 😱😱 Baca Selengkap nya👇

lpkpkntb – Lombok Tengah,Penggiat anti Korupsi GNP Tipikor (Loteng) Lalu Eko Mihardi dalam Pres rilisnya, Ahad (16/10) menuliskan, korupsi merupakan suatu tindak pidana yang bersifat luar biasa, karna hal tersebut tidak mengherankan dalam penanganannya memerlukan perhatian khusus.

Tidak hanya bagi pemerintah dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), namun juga dari masyarakat, karena sifatnya yang khusus harus sungguh sungguh di perhatikan tidak hanya dari segi peraturan juga kualitas dari penegakan hukumnya.

Salah satunya, perkara dugaan korupsi Puskesmas Awang Kecamatan Pujut Loteng, dimana kasus Puskesmas Awang, sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Kami dari Penggiat anti Korupsi GNP Tipikor sudah melakukan diskusi bersama kasi Pidsus Kejaksaan Loteng, bulan juni 2022 lalu.

Kasi Pidsus Bratha Hariputra mengatakan tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam perkara dugaan korupsi Puskesmas Awang, namun hingga saat ini penanganan dugaan korupsi sudah sampai ke tahap apa ?. Ini perlu kita pertanyakan,” Tegasnya.

Selanjutnya berkaitan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Loteng maupun BPK, dilaporkan adanya temuan kerugian negara yang menjadi sarat mutlak perkara tersebut di kategorikan masuk dalam perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu di buktikan dengan sudah adanya pengembalian ke kasda pada tanggal 25 Maret 2022 oleh PT Ramadhani cahaya mandiri.

jika memang Kejaksaan Loteng, serius melanjutkan perkara dugaan korupsi Puskesmas Awang, tentunya dengan adanya bukti pokok (objek) kerugian Negara dugaan korupsi puskesmas awang jauh dari kata dapat di SP3 kan, Merujuk pada pasal 109 KUHAP ayat (2).