Kaget😱 Jika Kejaksaan Loteng Serius Melanjutkan Perkara Dugaan Korupsi Puskesmas Awang Buktikan 😱😱 Baca Selengkap nya👇

Namun, jika memang akan di SP3 kan, pihaknya sebagai penggiat anti korupsi untuk mempertimbangkan pasal 4 uu tipikor 31 tahun 1999.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Photo ketika selesai diskusi penanganan kasus bersama tim.

Idealnya sebelum penerbitan SP3 pihak Kejaksaan harus menyampaikan ke publik disertai alasan dan pertimbangan atas persetujuan kejaksaan tinggi dan kejaksaan Agung jangan secara diam diam.

Paling tidak langkah ini menunjukan adanya akuntabilitas dan transparansi (keterbukaan) dalam penegakan hukum Tindak pidana korupsi di indonesia khususnya di Lombok Tengah – NTB.

Ketika media konfirmasi lagi lewat Whatsapp, Lalu Eko menyampaikan,  ” Insya Allah besok saya menghadap ke Polda sehingga urusan ini segera ketemu titik terang” tutup nya Bang Lalu Eko Mihardi.

Minggu,/ 16/10/22. [Abi/ron].