Kades di Lombok Tengah Terseret Isu Pemotongan Dana Desa Sejak 2019

Lombok Tengah, NTB – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga memotong anggaran Dana Desa (DD) sebesar 22% tanpa dasar hukum yang jelas. Dugaan pemotongan anggaran ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Menurut penelusuran media, setiap program atau pelaksanaan kegiatan anggaran di desa, anggarannya diduga dipotong 22% dengan alasan 12% untuk potongan pajak dan 10% diduga untuk fee Kades. Hal ini diakui oleh Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa (TPKAD) yang menyatakan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan anggaran di desa dipotong 22%.

Warga desa mengaku bahwa pada saat menerima anggaran dari desa, oknum Pemdes membuatkan kwitansi penerimaan uang sesuai anggaran di APBDes, tapi faktanya anggaran yang diterima dipotong 22% dari anggaran sebagaimana RAB. Dokumen video yang menunjukkan dugaan pemotongan anggaran ini diduga sudah ada.

Sejumlah warga dan tokoh desa berencana melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga merugikan masyarakat dan negara. Jika dihitung sejak tahun 2019 hingga saat ini, dugaan pemotongan anggaran ini sudah mencapai ratusan juta rupiah.