KeLima warga tersebut di rekrut oleh AE oknum kepala desa kecamatan wanasaba dengan di iming – imingi peroses mudah dan berangkat cepat denga biaya untuk 5 orang Rp. 19.000.000 ( sembilan belas juta).
Lima orang warga tersebut oleh AE di proses melalui salah satu PJTKI yang ada di Lombok Timur yaitu PT. Primadaya Pratama Pandukarya yang beralamat di jln. Prof. M. Yamin, SH. No 55 Selong, Kab. Lombok Timur, NTB.
Setelah proses pemberkasan dan sebagainya di lakukan AE menjanjikan akan memberangkatkan kelima orang tersebut dibulan Januari 2023 ke negara tujuan akan tetapi sampai saat ini belum jua di berangkatkan.
Janji demi janji di lontarkan oleh AE tidak ada yang teralisasikan 5 warga tersebut merasa di permainkan dan dirugikan.
Erik Ependi salah satu korban ketika mendatangi awak media mengungkapkan kejadiannya.
“Kepala desa itu awal di janjikan akan di berangkatkan bulan januari setelah januari molor ke bulan depan, janji lagi minggu depan sampe sekrang kami blum di berangkatkan juga ” ungkapnya
Atas tindakan oknum kepala desa tersebut 5 warga sembalun menunutut oknum kepala Desa Kecamatan Wanasaba untuk mengembalikan berkas dan biaya yang sudah di keluarkannya.
Sumber : Tim
(**)