KABAR GEMBIRA! Sahabat Jurnalis Akan Ada Tunjangan Dari Negara Dengan Ketentuan!

lpkpkntb.com – Seorang yang menekuni profesi jurnalistik, tugas utamanya yaitu melakukan observasi, untuk mencari data yang relevan dengan fakta-fakta yang ada dilapangan.

Mereka juga dapat melakukan riset dengan melakukan wawancara, baik secara online maupun offline. Hal ini bertujuan untuk melaporkan suatu berita yang akan di sajikan bagi Masyarakat luas.

Baca juga;

ORMAS SASAKA NUSANTARA NTB ANCAM BOIKOT MOTOGP 2023 ORMAS SASAKA NUSANTARA NTB

Melansir laman Sumselupdate.com. Ada Wacana wartawan yang sudah memegang sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), mendapatkan dari negara mengemuka dalam Konggres XXV PWI Pusat 2023 yang diselenggarakan di El Hotel Kota Bandung pada 25-26 September 2023.

Usulan wartawan yang telah memegang sertifikat kompetensi mendapatkan tunjangan dari negara dikemukakan Komisi B dalam rapat pleno Konggres XXV PWI Pusat 2023, Selasa (26/9/2023).

Baca juga;

5 MANFAAT BEROLAHRAGA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM

Selain usulan tersebut, Komisi B juga mengusulkan PWI Pusat membuat modul UKW untuk wartawan radio, televisi, dan media siber.

Usulan lain, memperbaiki mata uji UKW yang selama ini cenderung untuk wartawan media cetak, karena selama ini peserta UKW kebanyakan dari media siber.