KABAR GEMBIRA ! Dana Bantuan Guru ini Wajib Dicairkan Sebelum 20 Desember Berikut: Cara Cek Nama yang Terdaftar

Selanjutnya akan dijelaskan alur penyaluran atau pencairan untuk penerima BSU.
Anda akan menerima notifikasi berikut jika anda adalah penerima: “Anda memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Dana dari BSU akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia. Silakan bawa KTP anda ke kantor POS terdekat.

Berikut cara mencairkan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos Indonesia:

Verifikasi notifikasi untuk melihat apakah setelah mengikuti petunjuk di atas, PT Pos Indonesia telah menetapkan anda sebagai penerima BSU.
Download Pospay dari PlayStore atau AppStore.
Klik tombol merah I pada layar login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker untuk membuka program Pospay.
Pada kolom “jenis bantuan”, pilih BSU Kemnaker 1, kemudian bersiap-siap dengan eKTP anda, klik “ambil foto sekarang”, lalu tekan tombol kamera.
Foto eKTP harus terbaca agar sistem dapat membacanya.

Selanjutnya, masukkan semua informasi pribadi penerima dan tekan “lanjutkan”.
Code QR akan muncul di aplikasi Pospay jika NIK dan data lain yang dimasukkan sesuai dengan data calon penerima BSU.

Pesan “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU” akan muncul jika NIK dan data lain yang dimasukkan tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker.
Dapatkan kode QR.

Advertisements

Jika sudah mendapatkan Code QR, anda dapat menggunakan ponsel untuk memindai Code QR tersebut di kantor pos untuk membayar dana BSU.

Petugas akan membantu mengecek penerima jika tidak memiliki telepon.
Informasi dan identifikasi fisik penerima BSU akan diverifikasi oleh juru bayar atau petugas kantor pos dengan memindai kode QR. e-KTP asli penerima BSU juga difoto.
Foto calon penerima BSU akan diambil jika hasil verifikasi dan validasi akurat.

Sebelum menerima dana bantuan, penerima BSU wajib menandatangani tanda terima di depan petugas.

Itulah informasi terkait dana bantuan guru dan pekerja lainnya berupa BSU yang harus dicairkan sebelum 20 Desember.