lpkpkntb.com. Sebelum tanggal 20 Desember 2022, informasi penting tentang dana bantuan guru perlu dicairkan.
Dana bantuan guru ini menawarkan bantuan keuangan dari pemerintah.
Subsidi dana bantuan guru ini harus dibayarkan paling lambat tanggal 20 Desember agar tidak hangus.
Hal ini dilakukan agar guru dan pekerja lainnya dapat memperoleh manfaat dari bantuan tersebut.
Sementara yang menerima bantuan ini harus mencairkannya paling lambat 20 Desember 2022.
Hal pertama yang harus dipahami adalah apakah anda termasuk penerima bantuan ini atau tidak.
Hal ini dikarenakan mayoritas pengajar honorer atau non-PNS sudah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan. Di kutip dari klikpendidikan.id. Sabtu, 17/12/22.
Oleh karena itu, ada peluang fantastis bagi guru yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau terdaftar di BPJS untuk menerima bantuan subsidi gaji.
Adapun hal pertama yang harus dilakukan untuk memastikan anda masuk dalam daftar adalah sebagai berikut.
Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id. di Google, ketika anda mengklik tautan tersebut, anda akan dikirim ke situs web tersebut.
Jika tampilannya seperti yang disebutkan diatas klik menu untuk mengecek status calon penerima BSU setelah scroll ke bawah.
Anda sekarang akan dibawa ke kolom yang semacam formulir, yang nantinya haris diisi dengan lengkap.
Semua data pastikan sesuai dengan KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email saat ini, dan nomor HP saat ini. Agar tahapannya lebih jelas, perhatikan tahap ini:
1. Luncurkan Google.
2. Masukkan “BPJS Ketenagakerjaan.”
3. Anda akan melihat halaman web www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
4.Gulir ke bawah halaman setelah anda memasukinya.
5. Klik “cek status calon penerima BSU” pada menu.
6. Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait data diri.
7. pilih lanjutan
Ikuti instruksinya, selanjutnya akan terlihat apakah anda penerima bantuan atau bukan.
Jika anda adalah penerima, maka PT Pos Indonesia yang akan menangani penyaluran subsidi ini.