lpkpkntb – Kabar gembira bagi Dosen yang ingin menambah karir di bidang Pendidikan, silahkan di baca Pengumuman Pendaftaran Calon Reviewer/Reviewer Dewan Pendidikan Tinggi dengan Nomor : 0841/E.E1/KM.01.02/2022.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan reviewer pendanaan program kompetitif di lingkungann Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), serta menjamin proses review dilaksanakan dengan baik, maka Ditjen Diktiristek dan Ditjen Diksi memberikan kesempatan bagi dosen untuk berpartisipasi sebagai calon reviewer dengan persyaratan sebagai berikut :
Pendaftaran calon reviewer akan dilakukan melalui platform reviewer.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Izin dari pimpinan paling lambat tanggal 22 September 2022 pukul 23.59 WIB. Selanjutnya nama-nama calon tersebut akan diseleksi oleh DPT dan bagi yang dinyatakan lulus seleksi administratif akan diinformasikan melalui email yang terdaftar pada platform. Calon reviewer akan ditetapkan sebagai reviewer apabila dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi dan mengikuti pelatihan secara utuh. Panduan pendaftaran calon reviewer terlampir bersama surat ini. Informasi ini mohon dapat disebarluaskan kepada dosen di lingkungan Kemdikbudristek.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Plt. Direktur Jenderal,
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…