Kabar Gembira 1,7 Juta Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN Pada Tahun 2024 Ini

Tenaga honorer yang lolos akan menjadi ASN PPPK penuh waktu. Sementara yang tidak lolos akan menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Baca Juga:

SEBANYAK 144 GURU PENGGERAK ANGKATAN 8 PROVINSI NTB DINYATAKAN LULUS

Anas bilang, pembagian status PPPK paruh waktu dan penuh waktu tersebut mengantisipasi kemampuan anggaran dari pemerintah daerah.

“Kan daerah enggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang,” ujar dia.

“Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian,” lanjut Anas.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut untuk melindungi pekerja honorer dari PHK massal setelah ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Ini kesepakatan kita, secara otomatis dia tidak akan di-PHK, tidak akan diturunkan pendapatannya, dan dengan catatan prosesnya nanti sampai pengangkatan tidak akan membebani pendapatan pemerintah pusat dan daerah. Jadi secara otomatis mereka terangkat menjadi PPPK,” kata dia.