Lpkpkntb.com – Pada tanggal 31 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.
Baca; Resmi! Persyaratan Daftar CPNS 2024 Umur Hingga 40 Tahun Bagi Pelamar Ini
Menurut peraturan yang disahkan pada bulan Mei itu, kategori guru tertentu dapat mengikuti PPG tanpa harus melalui tes tertulis dan wawancara, namun tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah persyaratan bagi guru tertentu untuk dapat mengikuti program PPG berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia: Guru wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
4. Mengajar pada Satuan Pendidikan: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan.
5. Belum Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang mengikuti program belum mencapai batas usia pensiun.
Page: 1 2
MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…
Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…
Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…
Lombok – Museum Mutiara Lombok kini menjadi salah satu museum mutiara terlengkap di dunia, dengan…