6.Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Kategori guru tertentu yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 antara lain:
– Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
– Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
– Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak atau guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.
– Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
– Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
Itulah kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG tanpa tes tertulis dan wawancara berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.
(*).