Lpkpkntb.com – Pada tanggal 31 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.
Baca; Resmi! Persyaratan Daftar CPNS 2024 Umur Hingga 40 Tahun Bagi Pelamar Ini
Menurut peraturan yang disahkan pada bulan Mei itu, kategori guru tertentu dapat mengikuti PPG tanpa harus melalui tes tertulis dan wawancara, namun tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah persyaratan bagi guru tertentu untuk dapat mengikuti program PPG berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia: Guru wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
4. Mengajar pada Satuan Pendidikan: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan.
5. Belum Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang mengikuti program belum mencapai batas usia pensiun.