Menurut Nadiem, selama ini Kemendikbudristek terus mendorong perubahan pada aturan seleksi guru ASN PPPK. Hal tersebut merupakan upaya mengakomodasi masukan dari para guru-guru honorer, sehingga dapat menghadirkan seleksi yang kian berkeadilan. “Sekarang, kami prioritaskan guru-guru honorer di sekolah negeri untuk dapat diangkat di sekolah tempatnya mengabdi selama ini,” pungkas Nadiem Makarim.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menanggapi masalah PPPK di wilayahnya menyampaikan salah satu penyebab kekurangan guru karena ada yang memasuki masa purnatugas setiap tahun. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil beberapa langkah strategis.
“Tahun ini ada 456 PPPK yang kami rekrut, selain itu ada tenaga kerja yang kami rekrut dengan pemberian gaji dari Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) senilai upah minimun regional (UMR) yaitu sebesar Rp 2.750.000 per bulan,” kata Edi.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menambahkan bahwa formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan telah diusulkan untuk 2023.
“Kami upayakan tahun depan akan diusulkan formasi ASN PPPK bagi tenaga kependidikan. Setelah kami berkoordinasi dengan KemenPAN-RB, tenaga kependidikan yang bisa diusulkan adalah mereka yang mempunyai jabatan fungsional seperti pustakawan, laporan, kepala laboratorium,” kata Nunuk Suryani. Di lansir dari antara/jpnn. Rabu, 26/10/22. [abi/ron].