Enggak cuma itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:
– Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
– Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. DKI Jakarta
Mengutip situs resmi bapenda.jakarta.go.id, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta resmi menghapus denda kendaraan yang menunggak pajak.
Program itu dalam rangka memperingati hari ulang tahin ke-496 Kota Jakarta.
3 manfaat pemutihan di Provinsi DKI Jakarta antara lain:
Baca juga:
– Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
– Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023
Baca juga:
Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
Program pemutihan pajak motor di DKI Jakarta akan berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang.
6. Jawa Barat (Jabar)
Pemprov Jabar juga menggelar pemutihan mulai Awal Juli sampai 31 Agustus 2023.
Mengutip akun Instagram @bapenda.jabar, keringanan yang diberikan sebagai berikut:
– Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya bayar 3 tahun
– Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
7. Jawa Tengah (Jateng)
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak mulai 26 April 2023.
Dikutip dari akun Instagram @bapenda_jateng, berikut program pemutihan yang digelar Pemprov Jateng:
Baca juga:
Rocky dan Refly dilaporkan Relawan Jokowi Barikade 98, Bara JP, Poreder dengan UU ITE CEK Fakta?
– Bebas BBNKB II dan seterusnya, dalam dan luar provinsi
– Bebas pajak progresif
Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif, masa berlakunya sampai 22 Desember 2023
8. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku mulai 12 Juni sampai 31 Agustus 2023.
Keringanan yang diberikan bagi penunggak pajak, yakni:
– Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB
– Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Untuk bebas BBNKB II, wajib pajak melakukan proses balik nama atau mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat 30 Agustus 2023.
Baca juga:
Sementara untuk kendaraan dari luar Provinsi Bali, pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 18 Agustus 2023.
Nah itu dia 8 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Agustus 2023 ini. Semoga bermanfaat. **