Kabar Bahagia Pemilik Kendaraan 8 Provinsi Mengadakan Pemutihan,Pembebasan Bea Balik Nama, Cek Daerah Mana Saja!

lpkpkntb.com – Kabar bahagia  Siap-siap pemutihan surat kendaraan tepatnya 8 provinsi mengadakan pemutihan, termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan diskon pokok PKB.

Baca juga:

Lowongan Kerja BNN, dicari Dokter Gigi, Bidan, Securty Hingga Lulusan SMA Cek syaratnya

Sebelumnya program pemutihan di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimatan Barat, dan Papua telah berakhir bulan Juli kemarin.

Namun tenang, penghapusan denda pajak masih berlaku di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali.

Baca juga:

TERBARU! Agustus Formasi CPNS 2023 Cek Kebutuhan dan Cara Daftarnya

Namun hanya provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang memberikan diskon pajak.

Biar lebih jelas, berikut manfaat pemutihan pajak di 8 provinsi di Indonesia:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

Baca juga;

Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!

– Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
– Bebas denda PKB
– Bebas pokok BBNKB ke-II
– Bebas denda BBNKB ke-II
– Bebas pajak Progresif.
– Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Sumatera Selatan (Sumsel)

Mengutip webiste Bapenda Sumatera Selatan, pemutihan pajak kendaraan berlaku dari 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

Baca juga;

Inilah Wacana Pulau Sumbawa Pisah dari NTB Pemekaran 5 Kabupaten Kota Provinsi, Cek Faktanya!
– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Baca juga:

Masa Jabatan Gubernur NTB 1,5 Bulan Lagi Nilai Hutang Berkisar di Rp 77 miliar Cek Fakta?

3. Bengkulu
Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu berlaku mulai 1 Mei sampai 31 Agustus 2023.
Dikutip dari Instagram @samsat_kota_bengkulu1, program pemutihan di Bengkulu memberi keringanan berikut:

-Pembebasan pokok tunggakan PKB
– Pembebeasan denda PKB
– Pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya

4. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

– Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
– Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Baca juga:

Hasil Klarifikasi Oknum Dewan Pesta Narkoba di Rehab di RSJ Terkesan Lucu dan Mengada- ada
– Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.