Jurnalis Perempuan Inside Lombok Diduga Diintimidasi, FJPI NTB Angkat Suara

Lombok Barat – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah satu staf developer perumahan terhadap Yudina Nujumul Qurani, jurnalis perempuan dari Inside Lombok.

Kejadian ini bermula saat Yudina melakukan peliputan terkait banjir di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Saat berita yang diangkatnya dipublikasikan melalui media sosial, ia diduga mendapatkan tekanan dari staf developer perusahaan berinisial MA yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut.

FJPI NTB menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hak jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua FJPI NTB, Linggauni, menyatakan bahwa intimidasi terhadap jurnalis, khususnya perempuan, tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas.

“Jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau ancaman. Intimidasi seperti ini melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya, Selasa (11/02/2025).

Berdasarkan UU Pers, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, khususnya:

• Pasal 4 Ayat (2) yang menjamin bahwa pers tidak boleh dikenakan penyensoran atau pembredelan.

• Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.

• Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pelaku penghambatan kerja pers dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.