Tentu sertifikasi guru merupakan pendapatan yang diharapkan bisa cair pada Juni 2023, namun tak demikian adanya.
Kemendikbud sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 tidak memberikan sertifikasi guru,
Sertifikasi guru tersebut tidak diberikan Kemendikbud kepada guru PNS dan PPPK dengan kriteria guru sebagai berikut:
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.Mendapatkan tugas belajar.
3.Meninggal dunia
4. Mencapai batas usia pensiun
5.Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
6.Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Itulah 6 Kriteria Guru PNS dan PPPK yang tidak akan di berikan sertifikasinya. (**).