Kembalikan Kerugian Negara Rp7,5 M

lpkpkntb.com – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) BK dan HK, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar melalui Kejari Tanjung Perak Surabaya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus pemberian kredit BPD Jatim senilai Rp 20 miliar itu tetap berlanjut.

BACA JUGA:

Banjir Komentar Netizen Unggah Potongan Video Hormat Prabowo

100 Populer Kumpulan Kata Kekecewaan, Rasa Sedih dan Cinta Amat Mendalam

Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT Semesta Eltrindro Pura (SEP) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika).

Usai pekerjaan tersebut usai, PT Wika melakukan pembayaran kepada PT Semesta Eltrindro Pura. Namun PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

Dengan kondisi ini, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers di Aula kantornya Jalan Krembangan 1, Surabaya.