JPRMI, Tempat Ibadah Bukan Tempat Memuaskan Nafsu Politik

” Sebaiknya para politisi memilih tempat lain untuk kampanye politik mereka dan meninggalkan masjid untuk tujuan ibadah semata,” tutupnya Hasbi.

Sementara dari Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas  dikutip laman Kemenag. Menyebut politik identitas dengan memanfaatkan simbol-simbol agama rawan memecah-belah umat. Bahkan, membahayakan keutuhan bangsa. Memasuki tahun politik, banyak aktor politik yang berpikiran sempit demi memuluskan kepentingannya.

Baca juga;

Wakil Bupati Luwu Utara Melakukan Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Huda

” Bahkan ada yang licik dengan mengusung isu atau simbol keagamaan. Ini harus kita waspadai bersama karena sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa,”  tegas Menag.

Gus Yaqut mengatakan, bangsa Indonesia dibangun di atas perjuangan berat para pendiri untuk menyatukan berbagai perbedaan yang ada seperti agama, suku, ras, golongan, bahasa, dan lain sebagainya. Persatuan yang telah terbina kuat hingga saat ini sudah seharusnya terus dirawat dan dijaga karena Indonesia terbukti menjadi rumah bersama.

Bunyi Pasal Larangan Kampanye di Masjid

Larangan menggunakan masjid untuk kepentingan kampanye peserta Pemilu 2024 juga sudah termuat dalam Pasal 280 huruf h Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jika ada pihak yang melakukan hal tersebut maka bisa dikenakan sanksi berat.

“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab.

Baca juga;

HASIL PENGUMUMAN 24 DAERAH SK PENETAPAN STATUS AKREDITASI PAUD DAN PNF TAHUN 2023 TAHAP I Bisa di Dowload SK Lengkapnya

Dalam pada Pasal 521 UU Pemilu juga disebutkan, pelanggar kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan serta fasilitas pemerintah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Demikian informasi tentang larangan menggunakan politik identitas. semoga bermanfaat. **