Lpkpkntb.com – Keterangan Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
Dalam regulasi yang dimaksud, Pasal 434 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah melarang setiap individu menjual produk tembakau atau rokok dan rokok elektronik baik melalui mesin layan diri maupun secara eceran per batang.
Baca: Balon Wagub NTB Diduga Gelapkan Uang Rekan Bisnis
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi aturan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun serta wanita hamil adalah ilegal.
Selain itu, pemerintah juga melarang siapa pun untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online atau media sosial.
Page: 1 2
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengumumkan pembukaan rekrutmen Pendamping…
BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…