” Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” lanjut bunyi aturan tersebut.
Namun, ketentuan penjualan pada platform online dan media sosial dapat dikecualikan bila ada verifikasi umum.
Pasal 435 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik diwajibkan untuk mematuhi standar kemasan yang mencakup desain dan tulisan tertentu.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi dari Pasal 435
Salah satu tujuan dari penyelenggaraan pengamanan zat adiktif, seperti produk tembakau dan rokok elektronik, yang tercantum dalam peraturan pemerintah adalah untuk mengurangi jumlah perokok, mencegah munculnya perokok baru, serta menurunkan tingkat penyakit dan kematian yang disebabkan oleh merokok.