Jokowi Terbitkan PP Larang Jual Beli Rokok Eceran

Keterangan Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan
Keterangan Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia.Ilustrasi.

Lpkpkntb.com – Keterangan Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).

Dalam regulasi yang dimaksud, Pasal 434 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah melarang setiap individu menjual produk tembakau atau rokok dan rokok elektronik baik melalui mesin layan diri maupun secara eceran per batang.

Baca: Balon Wagub NTB Diduga Gelapkan Uang Rekan Bisnis

“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi aturan tersebut.

Pemerintah telah menetapkan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada individu di bawah usia 21 tahun serta wanita hamil adalah ilegal.

Selain itu, pemerintah juga melarang siapa pun untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online atau media sosial.