Jenderal Andika Merasa Kecewa..!! Berikut Infonya…

“Kalau komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia jika ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah. Tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya, berarti pasal 126 KUHPM, misalnya, dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin,” kata dia.

Andika juga merasa kecewa dengan tindakan prajuritnya yang menendang suporter Aremania dari belakang. Foto kejadian penendangan tersebut viral di media sosial dan menjadi pembicaraan masyarakat.

Lebih lanjut, Andika menjelaskan, TNI merupakan tim bantuan kendali operasi (BKO) dalam setiap pengamanan acara masyarakat. TNI merupakan lapisan keempat tim pengamanan tersebut.

“Jadi, polisi itu kan ada SOP, SOP bila terjadi emergency, respons awal itu siapa, apakah Sabhara, yang seingat saya yang terakhir itu. Brimob ketiga, nah kami (TNI), itu keempat, biasanya begitu, tapi itu yang menggerakkan adalah dari pimpinan dari Polri di situ,” tutup dia. [ron/abi].