Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 15 tersangka, dengan rincian:
- 9 tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri:
- ESI (Founder dan Exchanger Net89)
- DI (Founder dan Exchanger Net89)
- YW (Founder dan Exchanger Net89)
- RS (Sub-Exchanger Net89)
- AR (Sub-Exchanger Net89)
- FI (Sub-Exchanger Net89)
- AA (Sub-Exchanger Net89)
- MA (Komisaris PT CTI)
- IR (Direktur IT PT SMI)
- 2 tersangka tidak ditahan karena sakit keras:
- MA (Sub-Exchanger Net89)
- BS (Direktur PT CAD)
- 3 tersangka berstatus buron dan telah diterbitkan red notice:
- AA (Komisaris PT SMI)
- LSH (Direktur Utama PT SMI)
- TL (Istri dari AA, Komisaris PT SMI)
- 1 tersangka korporasi:
- PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia)
Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2022, dengan tersangka utama pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.