Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 1,5 triliun terkait kasus investasi bodong robot trading Net89.
Penyitaan meliputi uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar dan 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar. Selain itu, disita pula 26 properti, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.